Perusahaan asuransi tersebut memang mengalami permasalahan hingga izin usahanya dicabut..
Kudus (ANTARA News) - Klaim asuransi Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengalami kebakaran sejak 20 September 2011 hingga kini belum cair menyusul dilikuidasinya PT Asuransi Raya.

"Perusahaan asuransi tersebut memang mengalami permasalahan hingga izin usahanya dicabut, sedangkan saat pengajuan klaim asuransi tersebut masih beroperasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.

Bahkan, kata dia, hingga penyerahan persyaratan untuk pengajuan klaim atas bangunan Pasar Kliwon yang terbakar juga tidak ada permasalahan.

Karena perusahaan asuransi tersebut tidak beroperasi, kata dia, untuk pengurusannya saat ini harus melalui tim likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, kata dia, BPPKAD Kudus sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Jateng dan OJK Pusat karena Pemkab Kudus merupakan salah satu nasabah dari perusahaan asuransi tersebut.

Selanjutnya, imbuh dia, Pemkab Kudus diarahkan untuk mengurus klaim tersebut ke Tim Likuidasi perusahaan asuransi terkait yang masih menanggung pembayaran klaim Pasar Kliwon Kudus.

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat akan segera mengirim surat ke tim likuidasi untuk mengajukan pencairan klaim asuransi.

"Jika suratnya sudah ditandatangani oleh pejabat Sekda Kudus yang baru, tentunya akan segera dikirimkan," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri, kata Eko, perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayar klaim asuransi Pasar Kliwon kepada penggugat sebesar Rp929,586 juta untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus pada Bank Jateng Cabang Kudus.

Pasar Kliwon diasuransikan ke PT Asuransi Raya terhitung sejak 23 November 2011 hingga 23 November 2012.

Pemkab Kudus sendiri telah melalui tahapan untuk mengajukan klaim, dimulai sejak 21 September 2011 dengan memberitahukan terjadinya kebakaran pasar tersebut ke PT Asuransi Raya.

Perusahaan asuransi tersebut juga sudah meneruskan surat klaim asuransi ke Konsorsium Asuransi Pasar, kemudian ditindaklanjuti dengan penunjukan tim independen untuk menghitung nilai kerugian.

Pencairan klaim asuransi dijanjikan setelah ada persetujuan oleh pihak konsorsium asuransi, namun hingga kini belum juga cair, sedangkan perusahaan asuransi terkait justru dicabut izin usahanya.

Baca juga: KPPU sidak harga di Pasar Bitingan Kudus

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018