Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 terhadap saksi Fenny Steffy Burase yang diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK memeriksa Steffy Burase yang merupakan model itu dalam penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

"Penyidik terus mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Steffy Burase masih berlangsung.

Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Sebelumnya, KPK memanggil Steffy Burase pada Kamis (26/7), namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Pemeriksaan Steffy Burase hari ini penjadwalan ulang dari sebelumnya," ucap Febri.

KPK juga telah memeriksa Steffy Burase pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.

Steffy Burase adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Selain Steffy Burase, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.

Baca juga: KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.?

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.?

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Model Steffy Burase penuhi panggilan KPK jadi saksi kasus suap gubernur Aceh
Baca juga: KPK tangkap tangan dua kepala daerah di Aceh
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018