Jakarta (ANATARA News) - Sekitar 20 pengendara mobil terjaring penindakan aturan perluasan ganjil-genap di ruas Jalan Metro Pondok Indah, khususnya persimpangan jalan dekat Pondok Indah Mall Rabu.

Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, petugas dari Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan mulai melakukan penindakan pada pukul 10.20 Wib, pascadipasangnya rambu aturan ganjil-genap di tengah perempatan.
   
Dalam waktu sekitar 10 menit, petugas telah memberhentikan kurang lebih 20 mobil bernomor polisi genap, mulai dari kendaraan pribadi hingga mobil angkutan barang (box) di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah. 
   
"Sebelum penindakan kami menunggu arahan atasan, yang jelas sebelum (pelanggar) ditindak, (prosedurnya) harus ada surat perintah (untuk penilangan), dan rambu-rambu terkait aturan ganjil-genap," kata Pengendali Pos Polisi Perempatan Metro Pondok Indah Marsiyono saat ditemui di sela penindakan, Rabu.
 
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan.
 
"Ya, pergub itu acuannya," kata Marsiyono.
 Dalam kesempatan itu, ia menginformasikan, penindakan akan berlangsung hingga pukul 21.00 Wib.
   
"Nanti pukul 14.00 Wib akan ada jeda sebentar, tetapi tidak lama, penindakan akan berlanjut hingga pukul 21.00 Wib," tambahnya.

Dalam pergub mengenai pembatasan lalu lintas, ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

Baca juga: 600 polisi amankan tilang ganjil-genap
   
"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak puiul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
   
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , dan dokumen yang ditahan dapat diambil di kejaksaan sesuai wilayah penilangan.

Baca juga: Pengemudi angkutan daring keluhkan kebijakan ganjil-genap

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018