Jakarta (ANTARA News) - Hari pertama penerapan aturan nomor registrasi mobil ganjil-genap, terdapat 322 orang melanggar aturan itu di Jakarta Pusat. .

"Hal ini dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi terhadap sistem baru itu. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penindakan sistem ganjil-genap," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Juang, di Jakarta, Rabu.

"Kami masih berpikiran positif kepada para pengguna jalan. Yang pasti kami telah memberitahu terlebih dahulu, jika sudah diingatkan tapi lupa maka akan ditilang," kata Juang.

Polisi, kata dia, tidak begitu kaku terhadap aturan yang diberlakukan untuk mengurangi kemacetan selama Asian Games 2018 nanti itu. Jika ada pelanggar ganjil-genap yang sedang sakit dan ingin ke Rumah Sakit, maka petugas akan mengawalinya.

"Begitu juga dengan pengendara yang menggunakan mobil bernomor polisi di luar daerah Jakarta, mereka akan kami suruh balik dan beritahu arah putarnya. Jangan sampai kita tilang, namun tidak memberikan jalan memutar, itu bukan solusi namanya," kata Juang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap selama berlangsungnya Asian Games 2018.

Terdapat persyaratan teknis yang mutlak harus dipatuhi negara penyelenggara Asian Games, bahwa kendaraan pembawa atlet dan pelatih serta ofisial negara peserta harus bisa mencapai arena pertandingan dan perlombangan kurang dari 34 menit dari lokasi di mana akomodasi mereka berada. 

Uji coba perluasan ganjil-genap dimulai dari 2-31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil-genap dimulai pada 1 Agustus 2018.

Pewarta: Tessa Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018