Jakarta, 2/8 (ANTARA News) - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah terkatung-katung selama delapan tahun.

"Raperda KTR untuk Jakarta telah ada sejak 2010, hingga sekarang masih belum jelas," ujar Tigor Nainggolan di Jakarta, Kamis.

Tigor menjelaskan pihaknya bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) telah berupaya sejak 2010 untuk mengadvokasi Raperda KTR, namun tidak kunjung dibahas sampai tahun 2014.

"Puncaknya ketika tahun 2015, kita coba ganti strategi yaitu lewat lobi DPRD Jakarta. Kami berharap saat itu bulan April atau Mei Raperda dapat disahkan menjadi sebuah perda," kata Tigor.

Sayangnya, Ia melanjutkan, tahun 2016, ada masalah politik yang menimpa seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang tertangkap dalam kasus gratifikasi pembahasan Perda Reklamasi, sehingga semua upaya lobi YLKI berantakan.

Sebelumnya, sejak 2016 DPRD DKI Jakarta mengambil alih pembahasan Raperda KTR yang telah berubah menjadi inisiatif DPRD.

Berdasarkan hal tersebut, YLKI bermaksud untuk menagih janji DPRD DKI Jakarta agar segera mengesahkan Raperda KTR.

Sebanyak 19 provinsi dan 309 kabupaten-kota di Indonesia telah menerapkan Perda mengenai KTR di setiap wilayahnya, salah satunya adalah Provinsi Bali.

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018