Keberatan Penggugat Tanda Bahwa Tuduhan WALHI Tentang Pencemaran Lingkungan Lemah Jakarta, 10 Agustus 2007 (ANTARA) - Persidangan kasus perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup sore ini diakhiri setelah penggugat, WALHI, menyampaikan keberatan atas kunjungan ke Teluk Buyat, lokasi di mana tuduhan pencemaran terjadi. Di awal persidangan perdata beberapa minggu lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang memimpin persidangan menyampaikan keinginannya untuk mengunjungi lokasi tambang PT NMR. Menanggapi permintaan tersebut, tim legal PTNMR menanyakan kembali tentang rencana tersebut dalam pengadilan hari ini, untuk mengunjungi Teluk Buyat. Namun, WALHI mengajukan keberatan dan berpendapat bahwa kunjungan lokasi tersebut akan sia-sia karena Majelis Hakim tidak memiliki kemampuan untuk menyelam dan pengetahuan untuk menilai kadar pencemaran di Teluk Buyat. "Teluk Buyat adalah bukti dan fakta utama dalam gugatan perdata ini. Kunjungan ke lokasi akan memberikan kesempatan kepada majelis hakim dan penggugat untuk melihat kondisi Teluk Buyat secara langsung," ujar Luhut M.P. Pangaribuan, ketua tim legal PT NMR. Pangaribuan menambahkan, "Keberatan WALHI telah mengurangi arti pentingnya gugatannya dalam persidangan ini. Mengingat tujuan utama persidangan ini adalah untuk memperoleh putusan yang adil seputar gugatan perdata persoalan kasus Teluk Buyat, keberatan WALHI untuk kunjungan ke Teluk Buyat dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa tidak ada persoalan lingkungan di Teluk Buyat." WALHI mengajukan gugatan perdata bahwa PTNMR telah mencemari Teluk Buyat. Meski PN Manado telah membebaskan PTNMR dari segala tuntutan pada 24 April 2007, setelah melalui proses persidangan kasus pidana selama 21 bulan, yang menghadirkan 63 saksi dan ahli dari dalam dan luar negeri. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Rubi W. Purnomo, Public Relations Manager Newmont, 08151837203, rubi.purnomo@newmont.com

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007