Pasuruan (ANTARA News) - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Herman S. Sumawireja, dalam keterangan persnya di Mapolresta Pasuruan, Minggu siang (12/8), menegaskan ledakan yang terjadi di rumah milik H. Ilham, Jalan Airlangga Gang Anggrek No. 1, Kota Pasuruan, merupakan ledakan bom ikan atau lazim disebut warga setempat sebagai bondet. Namun, daya ledaknya diakui Kapolda sangat tinggi (high explosive) karena menggunakan bahan peledak jenis TNT. Kapolda mengungkapkan ledakan bom ikan (bondet) di Pasuruan tersebut berkaitan dengan ledakan-ledakan yang terjadi sebelumnya di wilayah Pasuruan. Para tersangka yang masih mempunyai hubungan famili merupakan jaringan bisnis bom ikan (bondet) yang biasa digunakan nelayan untuk menangkap ikan di laut. Kapolda juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ledakan-ledakan yang terjadi di Pasuruan selama ini ada kaitannnya dengan jaringan terorisme. "Namun, kemungkinan itu sangat kecil sekali," tegasnya. Sebab, lanjut Kapolda, kasus-kasus bisnis bom-bom ikan yang berhasil diungkap lebih banyak dijual kepada para nelayan dan digunakan untuk menangkap ikan di laut. Secara fakta lapangan pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 14.02 WIB terjadi ledakan sangat dahsyat di rumah milik H. Ilham. Ledakan itu menelan korban tiga korban jiwa, yakni Marsiti dan Yusuf, keduanya adik H. Ilham, dan Mansur, anak H. Ilham. Sementara korban luka-luka sebanyak tiga orang, yaitu Saliyah, Solikan, dan Salim. Rumah yang mengalami rusak tercatat 15 unit, sebuah rusak parah, dan 14 rumah rusak ringan hingga sedang. Setelah dilakukan identifikasi lapangan yang di"back-up" Bareskim Mabes Polri, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain "casing" (selongsongan) detonator dari kertas aluminium sebanyak 934 buah dengan diameter 0,5 cm, tambah Kapolda. Bahan peledak sebanyak 10 kg yang diketahui positif jenis TNT. Begitu pula di rumah Marsiti juga ditemukan lembar kertas aluminium maupun selongsongan aluminimum. Jenderal Polisi berbintang dua itu menyebutkan dari kasus ledakan tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Marsiti, Yusuf, dan Mansur, ketiganya telah tewas, serta H. Ilham, dan Nadhir. H. Ilham kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jawa Timur, sedangkan Nadhir hingga kini masih diburu, karena setelah kejadian diketahui telah menghilang. Dari keterangan sejumlah saksi diperoleh laporan bahwa Nadhir saat kejadian sempat berada di lokasi kejadian. Ia saat itu mengaku sedang pijat. Namun, setelah itu Nadhir yang mengalami luka di bagian kakinya menghilang. Menurut Kapolda, para tersangka diancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 1 ayai dan 3 Undang-undang No.14/1961 tentang senjata api dan bahan peledak. Tersangka bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Terkait kasus sebelumnya Sumawireja juga mengungkapkan kasus ledakan yang terjadi di Pasuruan ini juga terkait dengan kasus ledakan yang terjadi sebelumnya, pada 2005- 2006. Disebutkan pada 7 Juli 2006 juga pernah terjadi ledakan di rumah Yordan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Di rumah Yordan, yang juga sebagai tersangkan ditemukan sebanyak 54 TNT. Dalam kejadian tersebut, pemilik rumah, Yordan yang menjadi tersangka tewas setelah dirawat di rumah sakit, karena terkena ledakan. Dalam kasus ledakan tersebut, juga diketahui ada keterlibatan Nadhir yang kini masih diburu tersebut. Sebelumnya, pada 23 Juli 2005 juga terjadi ledakan di rumah Saiful di Dusun Blusuk, Desa Parasrejo, Pasuruan. Ledakan tersebut mengakibatkan Anisah, istri Saiful, mengalami luka patah tangan. Saat kejadian, Saiful melarikan diri, dan baru tertangkap di Sumbawa. Dalam kasus ini, Yordan yang tewas dalam ledakan di Blandongan adalah paman Anisah. Pada 3 oktober 2007 di stasiun kereta api di Sidoarjo ditangkap Mahmud yang kedapatan membawa sejumlah TNT yang diangkut dengan becak. Bahan peledak itu terungkap berasal dari Kaniati, seorang istri oknum Marinir, Serka AK. Kaniati telah divonis 15 tahun penjara, Anisah divonis empat bulan masa percobaan, Saiful divonis 4,5 bulan masa percobaan, dan Mahmud divonis lima bulan tahanan, sedangkan berkas Serka AK dilimpahkan ke POMAL Odmil V Surabaya. Dalam kasus ledakan di Jalan. Airlangga, Kapolda menceritakan kejadiannya, hari itu Marsiti minta izin H. ilham meminjam rumahnya untuk membuat bondet. Sehingga saat terjadi ledakan, Marsiti yang terkena ledakan prima sekujur tubuhnya hancur bercerai berai ke segala penjuru. Sedangkan korban lainnya yang terkena ledakan sekunder, mengalami luka yang tidak sampai menghancurkan tubuhnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007