Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta nomor antrian sistem perizinan terpadu (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, tidak dibatasi agar investor bisa memperoleh pelayanan lebih optimal.

"Saya bilang, sudah lah, jangan dikasih batasan, namanya juga orang mau investasi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, nomor antrian untuk pelayanan sistem OSS di Gedung Kemenko Perekonomian dibatasi hingga nomor 300, karena sebelumnya pelaku usaha yang mengurus izin usaha sempat membludak.

Saat ini, masih banyak pelaku usaha yang hadir untuk meminta informasi dari pelaksanaan sistem perizinan, meski pelayanan terpadu sudah terintegrasi secara elektronik dengan kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

"Banyak sekali yang datang, kita kewalahan, makanya dibatasi sampai 300. Jam 9, nomor antrian sudah habis," ujar Darmin.

Meski demikian, ia mengharapkan antusias investor untuk mengurus izin usaha melalui sistem OSS tidak berkurang, karena ini menandakan minat investasi pelaku usaha tidak berkurang, meski saat ini merupakan tahun politik.

Sistem OSS yang diluncurkan pada 9 Juli 2018, mencatatkan sebanyak 12.290 investor mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Sebanyak 7.004 investor mendapatkan izin usaha dan 5.587 investor memperoleh izin komersil atau operasional.

Sistem OSS ini bertujuan untuk mengundang investasi, terutama yang berbasis ekspor atau subtitusi impor, yang dalam jangka panjang bermanfaat untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Saat ini, terdapat 50 staf Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sudah membantu kegiatan pelayanan OSS yaitu untuk pelayanan berbantuan dan helpdesk.

Tim teknis teknologi informasi BKPM juga telah ikut serta dalam penyempurnaan sistem OSS agar peralihan pelayanan kepada BKPM dapat berjalan lancar dalam lima bulan kedepan.

Baca juga: Kemenko Perekonomian ungkap tantangan sistem OSS
Baca juga: Kemenko Perekonomian: OSS rezim baru penyederhanaan perizinan


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018