Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mengharapkan para hakim agar dapat lebih memperberat hukuman bagi para pembuat bom ikan agar ledakan di Pasuruan, Jawa Timur, tidak akan terulang lagi. Selama ini, kata Sisno, di Jakarta, Senin, hukuman bagi para pemilik bahan peledak masih sangat ringan. "Mudah-mudahan hukumannya dapat diperberat agar mereka tidak pakai lagi," katannya. Sisno mengemukakan hal itu menanggapi sejumlah vonis ringan terhada ppara pembuat bom ikan dan penjual bahan peledak di Jawa Timur yang hanya divonis beberapa bulan. "Masa, ancaman hukumannya seumur hidup, hanya divonis tiga bulan saja," katanya. Dikatakannya kegiatan pembuatan bom ikan adalah tindakan yang melanggar hukum, selain merugikan masyarakat, termasuk kalangan nelayan sendiri. "Tindakan membuat bom ikan sangat berbahaya. Kalau bom ikan meledak, terumbu karang kan rusak. Yang rugikan petani juga," katanya. Sisno menegaskan ledakan bom di Jalan Airlangga, Pasuruan, itu adalah bom ikan dan bukan terkait dengan kegiatan teror, sehingga polisi akan menggunakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tengan kepemilikan bahan peledak. Polisi kini memburu satu tersangka bernama Nadhir yang diduga menjadi pemilik bahan peledak. Pemilik rumah bernama Ilham juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ledakan yang terjadi Sabtu (11/8) sekitar pukul 14.30 itu menewaskan tiga orang dan merusak delapan rumah warga. (*)

Copyright © ANTARA 2007