Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPSCPP) meminta agar Presiden menghentikan proses seleksi anggota KPU untuk sementara waktu. Dalam keterangan pers di kantor ICW Jakarta Selatan, Rabu disebutkan, JPSCPP juga meminta Presiden untuk mengganti panitia seleksi dengan orang yang lebih memahami masalah pemilu dan lebih berintegritas. "Lebih baik mundur satu-dua bulan, daripada hasil anggota KPU tidak kredibel," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow. Jeirry mengatakan, setelah ada orang baru yang lebih memahami masalah pemilu dan lebih berintegritas, maka sebaiknya segera bekerja, sehingga ada waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Tim Seleksi yang baru harus melanjutkan proses seleksi atas 270 peserta seleksi telah lulus syarat administratif dengan metode seleksi tertulis dan penelusuran rekam jejak yang lebih mengutamakan aspek pengalaman dan pengetahuan pemilu serta terpenuhinya aspek integritas. Dalam kesempatan sama, dari pihak ICW, Ibrahim Fahmi Badoh menambahkan, dalam proses seleksi anggota KPU harusnya mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. "Wapres juga mengatakan bahwa proses seleksi ini harus dievaluasi," ujarnya. Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPSCPP) tersebut, selain terdiri atas Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), LSM lainnya yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Kemudian, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Indonesian Parliamentary Centre (IPC), Koalisi Masyarakat Pengawas Pemerintah yang Baik dan Bersih (KOMWASPBB), Centre for Electoral Reform (CETRO) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Di tempat terpisah, Ketua Tim Sekretariat Tim Seleksi anggota KPU Sudarsono di Kantor Depdagri menegaskan, seluruh tahapan seleksi anggota KPU telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007