Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota legislatif mulai menyuarakan kemungkinan munculnya calon perseorangan mengikuti Pilpres 2009 jika mendapat dukungan publik secara proporsional. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Rabu, mengatakan mendukung calon presiden (capres) perseorangan untuk dapat berpartisipasi dalam Pilpres 2009. "Karena hal ini sebagai terobosan untuk mendobrak hegemoni subyektivitas Parpol dalam menentukan Capres. Sampai saat ini Partai Golkar belum berpendapat, tapi saya setuju dengan Capres non Parpol," katanya. Bila rakyat mendukung perlunya Capres perseorangan, demikian Yuddy Chrisnandi, berarti perlu ada amandemen atas pasal dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan undang-undang yang baru untuk mengaturnya. "Sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon perseorangan dalam Pilkada, maka wajar kalau muncul usulan untuk Capres. Di Amerika Serikat saja, Capres perseorangan (independen) diperbolehkan, walau realitasnya selalu kalah dalam pertarungan dengan Partai Demokrat dan Partai Republik," ungkapnya. Jadi, lanjutnya, wajar-wajar saja itu dilakukan, apalagi jika rakyat Indonesia yang masih dilanda euforia demokrasi menghendaki Capres tidak hanya didominasi para Ketua Umum Parpol. Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, berpendapat boleh-boleh saja orang usul Capres perseorangan, tapi apakah pelembagaan tersebut sudah dijamin konstitusi atau UUD 1945. "Kalau mau diubah ya silahkan, mari kita bahas di MPR," kilahnya. Tjahjo Kumolo yang juga Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan menilai putusan MK tentang calon perseorangan dalam Pilkada tidak serta merta begitu, tetapi masih ada proses. "Iya tokh. Putusan MK itu harus ada proses dan ada lembaga yang mempunyai wewenang untuk merevisi undang-undangnya," jelasnya. Jika dalam soal undang-undang saja prosesnya sudah begitu, demikian Tjahjo Kumolo, apalagi untuk mengamandemen sebuah UUD. "Ada proses yang panjang untuk mengamandemen UD 1945. Seperti usulan DPD tentang keinginannya memperluas wewenang dan fungsi, yang pada akhirnya berakhir di tengah jalan, karena tidak jelas alasannya," tegasnya. Karena itu, Tjahjo Kumolo menganggap apa yang juga kini mulai diupayakan kalangan DPD untuk adanya Capres perseorangan, harus bisa meyakinkan berbagai unsur masyarakat, karena ini pun menyangkut aturan dasar dalam konstitusi. Hampir senada dengan Tjahjo Kumolo, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Sutan Bathoegana, mengingatkan soal Capres sudah dikunci di UUD 1945. "Kalau misalnya DPD mengajukan usulan Capres perseorangan, syaratnya UUD 1945 harus diamandemen lagi. Namun untuk menuju ke sana, harus super hati-hati, karena imbas politiknya bisa ke mana-mana," tandasnya. Sutan Bathoegana juga menegaskan mengubah konstitusi memang bukan hal yang haram, tapi jangan dipakai untuk kepentingan sesaat. "Karenanya, kami meminta DPD jangan mencoba-coba. Maksimalkan saja aturan yang sudah ada saja. DPD jangan buru-buru mengubah, karena kalau aturan diubah-ubah terus, kapan selesainya. Saya heran, `lha wong ngurus negara kok coba-coba`," katanya sembari melemparkan senyum lebar. Sutan Bathoegana yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengaku tidak bisa menolak jika muncul anggapan, usulan Capres perseorangan itu mungkin kerjaannya orang berduit dengan ambisi jadi presiden, tetapi tidak punya kendaraan politik. "Saya setuju jika muncul anggapan semacam itu. Dan saya `nggak` setuju bila semua urusan negara ini bisa diatur dengan duit, tetapi mestinya harus lewat tatanan yang sudah kita sepakati bersama," tegasnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007