Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memastikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat Sidoarjo yang terkena dampak semburan lumpur panas Lapindo dilakukan sesuai ketetapan yang telah disepakati dalam Perpres 14/2007. "Kita tidak dapat membiarkan rakyat terus menderita. Kita harus secepatnya meringankan penderitaan rakyat dengan penuh kesungguhan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah Atas RAPBN Tahun 2008 beserta Nota Keuangannya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis. Presiden menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masalah semburan lumpur panas yang telah berlangsung lebih dari setahun itu, berikut dampaknya terhadap masyarakat setempat. Sejak awal semburan itu terjadi, menurut Presiden, pemerintah tidak tinggal diam dan telah berupaya membentuk Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP2LS). Berdasarkan laporan terakhir yang diterimanya, Presiden mengatakan proses penyelesaian jual beli lahan dan bangunan sebesar 20 persen untuk tahap awal telah berjalan. Sementara untuk sisanya sebesar 80 persen, Presiden berjanji bahwa pemerintah akan memastikan pembayaran itu berjalan sesuai kesepakatan yang telah tertuang dalam Perpres 14/2007. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur dengan pembayaran secara bertahap, sesuai peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007. Pembayaran bertahap itu adalah sebesar 20 persen dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis. "Di samping itu pemerintah juga terus berupaya bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk mengatasi semburan lumpur agar tidak meluas," kata Presiden. (*)

Copyright © ANTARA 2007