Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 683 narapidana (napi) se-Jawa Timur (Jatim) bebas pada 17 Agustus 2007 setelah mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Kemerdekaan RI. "Ada 4.569 napi yang mendapat remisi," kata Kasubbid Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Regwat Binsustik Kanwil Depkum & HAM) Jatim, Wahyu Hidayat BcIP SH, di Surabaya, Kamis. Namun, katanya, dari 4.569 napi yang mendapatkan remisi itu hanya 683 yang mendapat remisi bebas, sedangkan 3.886 napi mendapatkan remisi biasa. "Ke-4.569 napi yang mendapatkan remisi itu berasal dari 7.198 napi se-Jatim, sedangkan 8.346 tahanan se-Jatim tidak mendapatkan remisi, karena vonis mereka belum final," katanya. Menurut dia, remisi diberikan kepada napi dengan hukuman minimal enam bulan yakni remisi satu bulan untuk napi yang menjalani pidana 6-12 bulan dan di atas 12 bulan mendapat remisi dua bulan. "Penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis oleh Wagub Jatim Dr H Soenarjo MSi pada upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus di LP Sidoarjo pukul 07.00 WIB," katanya. Ia menambahkan remisi diberikan kepada napi dengan bentuk pidana apa saja, seperti narkotika, terorisme, pembunuhan, dan tindak pidana umum lainnya. "Di LP Porong juga ada belasan napi dari gerakan separatis GAM Aceh, tapi mereka juga mendapatkan remisi, karena remisi memang tidak ada diskriminasi," katanya. Khusus napi di wilayah Surabaya (Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Gresik), katanya, ada 1.006 napi yang mendapatkan remisi yakni 117 napi dengan remisi bebas dan 889 napi dengan remisi biasa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007