Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk menghormati seluruh proses dan putusan hakim terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Meliana.

"Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat.

Farid mengatakan hal tersebut merespon vonis hakim atas kasus Meiliana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

KY juga meminta kepada seluruh pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum.

"Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu berprasangka terhadap majelis, percayalah kepada sistem peradilan kita," ujar Farid.

Farid mengatakan meskipun wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

"KY juga terus berupaya untuk tetap objektif terkait kasus ini, namun perlu ditegaskan KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," tutur Farid.

Mengenai advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis berupa 18 bulan penjara kepada Meliana, yang mengeluhkan volume pengeras suara masjid yang dianggapnya terlalu keras. Meiliana didakwa dengan tuduhan penistaan agama.

Baca juga: PBNU: Katakan adzan terlalu keras bukan penistaan agama
Baca juga: Polisi amankan pelaku penistaan agama lewat media sosial

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018