Cilacap (ANTARA News) - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-62 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jumat, diikuti pegawai lapas dan narapidana penghuni lapas tersebut. Sementara itu, tiga napi kasus terorisme yaitu Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas serta dua napi kasus pembunuhan yaitu Gunawan Santoso dan Rio Alex Bulo yang ditahan di sel khusus di Lapas Batu, tidak tampak mengikuti upacara tersebut. Kepala Lapas Batu, Sudijanto yang bertindak sebagai pembina upacara seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyerahkan surat keputusan pemberian remisi secara simbolis kepada seorang narapidana bernama Lukmanul Hakim. Namun, pada saat peserta upacara sedang mendengarkan nyanyian lagu Bagimu Negeri, tiba-tiba dari balik jeruji besi sel pengamanan khusus (dirancang seperti super maximum security di Lapas Pasir Putih) terdengar teriakan "bubar grak" yang ternyata diteriakkan oleh Imam Samudra sehingga menarik perhatian peserta upacara dan wartawan yang sedang meliput. Seusai upacara, Imam Samudra yang berada di balik pintu berjeruji besi sel khusus itu segera berteriak-teriak sehingga menarik perhatian wartawan. Dia mengatakan, Indonesia belum merdeka, yang ada saat ini penjajahan terselubung. Tetapi wartawan tidak mendapat kesempatan lebih banyak untuk bisa berbicara dengan Imam Samudera karena petugas lapas berusaha menghalang-halangi. Ditemui seusai upacara, Sudijanto mengatakan, tidak diikutsertakan lima penghuni sel khusus tersebut dalam upacara disebabkan faktor keamanan. "Dengan alasan keamanan, kelima napi tersebut tidak diikutsertakan dalam upacara," kata dia. Ia mengaku keberadaan tiga napi kasus terorisme di Lapas Batu khususnya Imam Samudra cukup merepotkan karena sering berteriak-teriak dan protes terhadap berbagai kebijakan. Dia mengatakan, salah satu yang diprotes adalah kebijakan kunjungan tamu yang tidak boleh kontak fisik (ada pembatas). "Menurut dia (Imam Samudra) hal itu melanggar HAM," katanya. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kemungkinan napi tersebut lari atau dilarikan oleh anggota kelompoknya. "Kami juga berupaya agar jangan sampai dia menyebarkan ajarannya kepada napi lainnya," kata dia. Setiap usai Shalat Jumat, kata dia, Imam Samudra sering memprotes khotibnya jika khotbah yang diberikan tidak sesuai dengannya. Menyinggung masalah pemberian remisi, dia mengatakan, dari 218 napi penghuni Lapas Batu, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 170 orang, masing-masing mendapat remisi umum 1 (161 orang) dan remisi umum 2 (9 orang). Ia mengatakan, sebanyak 48 narapidana tidak diusulkan mendapat remisi karena mendapat hukuman mati (10 orang), seumur hidup (28 orang), subsider (satu orang), pelanggaran disiplin lapas (tujuh orang), dan napi pindahan dari lapas lain (dua orang). Seperti yang diberitakan sebelumnya, selain di Lapas Batu, remisi juga diberikan kepada napi penghuni lapas lainnya di Pulau Nusakambangan, yaitu Lapas Kembang Kuning (115 orang), Lapas Permisan (76 orang), Lapas Besi (256 orang), Lapas Pasir Putih atau "Super Maximum Security" (14 orang), dan Lapas Terbuka Nusakambangan (10 orang). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007