Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazarudin Syamsuddin memperoleh remisi atau pengurangan masa pemidanaan sebanyak tiga bulan, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta. "Beliau dapat remisi tiga bulan," kata Andi setelah acara pemberian remisi di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, Jumat. Menurut Andi, Nazarudin masih harus menjalani masa pemidanaan dan baru akan bebas pada 6 Desember 2008. Namun demikian, kata Andi, bisa saja Nazarudin bebas sebelum 6 Desember 2008 karena yang bersangkutan masih bisa menerima remisi lagi selama menjalani sisa masa pemidanaan. "Masih ada kemungkinan dapat remisi lagi," kata Andi. Nazarudin Syamsuddin dipidana setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU serta pengadaan asuransi bagi anggota KPU. Pada 14 Desember 2005, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Nazarudin tujuh tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh putusan majelis hakim pengadilan tinggi pada 27 Desember 2006. Sedangkan di tingkat kasasi pada 16 Juni 2006, Nazarudin divonis enam tahun penjara. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007