Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menyayangkan dengan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena dianggap bersalah melanggar kasus penistaan agama sesuai pasal 156 KUHP.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.

"Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," tuturnya. 

Di samping itu, Risa khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana ini atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan asas keadilan.

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," katanya. 

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat pengadilan tinggi nanti dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Langkah banding yang diajukan Meiliana sangat tepat.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Risa.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018