Bandung (ANTARA News) - Eneng Cantrika (33), salah seorang dari dua korban peluru nyasar petugas Kepolisian Resort (Polres) Bandung, Bripka Zainal Arifin, sejak Minggu (19/8) dini hari dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan kondisinya dilaporkan terancam lumpuh total. Dalam keterangan persnya, Direktur Utama RSHS Bandung, Prof dr Cissy RS Prawira, di Bandung, Senin, mengatakan bahwa Eneng, yang mengalami cedera serius pada leher kanan akibat terserempet peluru, saat ini kondisinya mengalami kelumpuhan setengah badan sebelah kanan. Meski kondisi pasien menunjukkan gejala membaik, ia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan kelumpuhan setengah badan itu bisa menjalar ke bagian anggota badan lainnya. Dia mengatakan, pasien tersebut masih dirawat di ruang Unit Perawatan Tingkat Tinggi (High Care Unit/HCU) RSHS, dan dalam keadaan sadar dengan kondisi yang cukup baik secara medis. "Bagian lehernya terpaksa menggunakan viksasi, agar pasien tidak banyak bergerak. Pasien juga diinfus di tangan kanan serta ditransfusi darah karena Eneng banyak kehilangan cairan darah dan di tangan bagian kiri, pasien diinfus untuk memasukkan obat-obatan," kata Cissy. Cissy mengatakan, sejak awal tim dokter secara intensif terus melakukan evaluasi dan eksplorasi terhadap pasien yang masuk dalam keadaan luka parah pada Minggu dini hari itu. "Tujuannya untuk mencari penyebab kemungkinan gangguan yang ditimbulkan dari peluru yang melukai leher Eneng. Setelah evaluasi dan eksplorasi dilakukan tim dokter, baru akan diputuskan tindakan selanjutnya, termasuk pasien akan dioperasi lagi atau tidak," katanya. Dia mengatakan, hasil rontgen menunjukkan, proyektil peluru menyerempet pinggir leher Eneng hingga ke belakang, sehingga menyebabkan retakan pada tonjolan tulang belakang nomor lima. Secara terpisah, Bripka Zaenal sudah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres Bandung, Kompol Awal Chaerudin. Sidang tersebut menjatuhi Bripka Zaenal tiga jenis sanksi, yakni penundaan pangkat selama setahun, dimutasi dari jabatan, dan kurungan selama 21 hari. Kapolres Bandung, AKBP Achmad Dofiri, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menjatuhkan hukuman kurungan di tempat khusus selama tiga minggu kepada Bripka Zaenal Arifin, anggota polisi pelaku penembakan dua orang saat perayaan peringatan 17 Agustus di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhir pekan kemarin. Didampingi Wakapolres Bandung, Kompol Awal Chaerudin MH, Kapolres mengatakan, selain hukuman kurungan 21 hari di tempat khusus, Zaenal juga akan dimutasikan ke tempat lain. Bripka Zaenal yang merupakan anggota Polres Cileunyi juga mendapatkan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena tindakan kelalaian yang dilakukan sehingga dua orang warga tertembak. Awal mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pada perayaan pesta dangdutan di Desa Cimekar terjadi keributan antar-warga yang masing-masing membawa senjata tajam. "Saat itu Bripka Zaenal langsung mengeluarkan senjata dan membidikkannya ke atas untuk tembakan peringatan selama tiga kali," ujar Awal. Dua tembakan pertama belum mampu menghentikan keributan yang terjad,i sehingga anggota polisi tersebut langsung mengeluarkan tembakan peringatan ketiga. "Saat tembakan ketiga dibunyikan ternyata tubuh Zaenal terdorong oleh paniknya massa sehingga tembakan mengarah ke depan dan terkena dua warga setempat," tutur Awal. Ketika ditanyakan apakah tindakan polisi tersebut sudah sesuai prosedur, Awal menjawab berdasarkan penilaian Zaenal saat itu massa tidak terkendali dan sebagian warga yang bertikai membawa senjata tajam. "Bagaimana pun, ini tetap merupakan faktor kelalaian dan pelakunya telah dijatuhi hukuman disiplin," katanya. Akibat kelalaian tersebut dua orang warga, Eneng harus dirawat di RS Hasan Sadikin karena mengalami luka pada leher dan retak pada tonjolan tulang nomor lima. Sedangkan, korban lainnya, Muchsin (kakak Bripka Zaenal), mengalami luka pada bagian pipi kiri dekat telinga dan dilarikan ke RS Al Islam Kota Bandung. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007