Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemerintah Provinsi akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka yang memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

"Kita taati semua proses hukum dan Pemprov akan memberikan bantuan hukum," kata Anies di Jakarta Pusat, Jumat.

Rencananya Teguh akan diperiksa pada tanggal 12 September oleh penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Teguh pada 21 Agustus, namun dia berhalangan hadir. Rencananya didampingi pihak Pemrov untuk bantuan hukum.

"Bukan pasang badan kalau ada aparat kita yg mengalami proses hukum, pada saat menjalankan tugas yah seharusnya memang didampingi oleh penasehat hukum. Untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan benar dan baik," kata Anies.

Dijelaskannya bahwa pemanggilan Teguh karena kapasitas yang bersangkutan Kadis SDA dan sedang mengerjakan tugas.

Gubernur menambahkan hampir seminggu atau hampir lima kali rata-rata menandatangani surat kuasa kepada Biro Hukum.

"Ada banyak sekali perkara hukum jadi yang harus didampingi oleh tim dari kita, jadi bukan sesuatu yang luar biasa nanti ada satu tim yang akan mendampingi  (Teguh) nanti bergantian," kata Anies.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Teguh Hendrawan pada 20 Agustus 2018.

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan teregistrasi Nomor : S.Pgl/7705/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta.

Surat tersebut juga mencantumkan nama pelapor yakni Felix Tirtawidjaja dan penetapan tersangka Teguh berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Baca juga: Polda Metro jadwalkan ulang pemeriksaan Kadis SDA

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018