Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di DPR menilai, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 yang diajukan oleh pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. "UU Nomor 33 tahun 2004 Pasal 107 ayat 2 memerintahkan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) harus dikembalikan pada formula awal secara penuh pada tahun 2008. Dengan formula itu, akan ada daerah yang tidak mendapatkan DAU sama sekali karena seluruh kebutuhan keuangannya dapat ditutupi pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH)," kata juru bicara FPPP, Syumli Syadli, di Jakarta, Selasa. Ketika menyampaikan pemandangan umum terhadap RAPBN 2008 Beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR, Syumli menjelaskan, sejak 2002 pemerintah menerapkan prinsip "hold harmless" atau prinsip yang mengharuskan pemerintah pusat menyediakan dana penyesuaian bagi daerah yang mengalami penurunan DAU dibanding tahun sebelumnya. "Prinsip itu yang diperintahkan UU harus dihentikan secara bertahap mulai 2008, namun dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008 disebutkan bahwa tahun depan pemerintah justru mengalokasikan DAU minimal 25 persen dari DAU tahun 2007 bagi daerah yang memperoleh penurunan jatah DAU tahun 2008," katanya. Ia menyebutkan, anggaran untuk keperluan itu diambil dari dana penyesuaian yang dialokasikan senilai Rp1,47 triliun. Dalam RAPBN 2008, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja ke daerah sebesar Rp271,8 triliun atau meningkat 7,6 persen dari perkiraan realisasi belanja ke daerah tahun sebelumnya yang Rp252,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari dana perimbangan Rp262,3 triliun dan alokasi dana otonomi khusus serta penyesuaian Rp9,5 triliun. Dana Perimbangan terdiri atas DBH Rp64,5 triliun, DAU Rp176,6 triliun, dan DAK Rp21,2 triliun. FPPP menilai, meskipun nominal dana untuk belanja daerah meningkat tetapi jika dilihat dari persentase, sesungguhnya tidaklah meningkat signifikan, bahkan pemerintah terlihat masih enggan menyerahkan sepenuhnya desentralisasi fiskal sebagai pelaksanaan UU 33 tahun 2004. "Rendahnya komitmen pemerintah dalam melaksanakan desentralisasi fiskal justru bisa menimbulkan kesenjangan antar daerah semakin melebar, sebab jika politik anggaran tidak berpihak kepada daerah yang relatif kapasitas fiskalnya sangat rendah, kesenjangan antar daerah akan semakin melebar dan DAU sebagai instrumen politik anggaran gagal difungsikan," kata Syumli menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007