Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengubah  struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Dari lima struktur organisasi yang ada sebelumnya, empat di antaranya mengalami perubahan, yakni Direktorat e-Government berubah menjadi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Direktorat e-Business menjadi Direktorat Tata kelola Aptika.

Selanjutnya Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika berubah menjadi Direktorat Ekonomi Digital dan Direktorat Keamanan Informasi menjadi Direktorat Pengendalian Aptika. Adapun Direktorat yang tidak mengalami perubahan adalah Direktorat Pemberdayaan Informatika.

"Perubahan ini mengikuti tugas Kemkominfo yang melakukan transformasi digital," ujar Direktur Jenderal Aptika Semuel A Pangerapan, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Dirjen Aptika: mesin sensor targetkan situs porno

Perubahan yang dilakukan terhadap kelima Direktorat tersebut tidak hanya sebatas pada nama, namun juga terkait dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab masing-masing Direktorat.

Direktorat Tata Kelola Aptika kini akan mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pengurusan regulasi. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan salah satu tugasnya berkaitan dengan pemberian nama domain untuk situs pemerintahan, khususnya yang berdomain [dot] go [dot] id.

Kemudian, Direktorat Ekonomi Digital memiliki tugas untuk memetakan dan mendorong masyarakat ekonomi, terutama masyarakat ekonomi kecil agar bisa bertransformasi dengan mengadopsi teknologi digital untuk berbisnis.

Untuk Direktorat Pemberdayaan Informatika, salah satu tugas utamanya adalah meliterasi masyarakat tentang perkembangan teknologi digital.

Sedangkan Direktorat Pengendalian Aptika akan lebih berfokus pada pengawasan, termasuk menangani konten-konten ilegal, pemblokiran, dan pengendalian transaksi elektronik.

Dari kelima Direktorat baru tersebut, hanya Direktorat Tata Kelola Aptika yang telah memiliki Direktur. Sedangkan jabatan direktur untuk keempat direktorat lainnya masih diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt). Posisi jabatan itu nantinya akan diisi melalui sistem lelang yang akan diikuti oleh internal Kemkominfo.

Baca juga: Kominfo dorong UMKM jual produk secara online

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018