Jakarta (ANTARA News) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih Rahmawati Husein sebagai wakil Indonesia yang menjadi salah satu anggota Kelompok Penasihat untuk Central Emergency Response Fund (CERF), mekanisme pendanaan PBB untuk situasi darurat kemanusiaan.

Kabar terpilihnya Rahmawati Husein sebagai penasihat CERF itu diterima oleh Kementerian Luar Negeri RI, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penunjukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai salah satu anggota Kelompok Penasihat CERF itu menunjukkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia dalam bidang kemanusiaan.

Hal tersebut juga mencerminkan meningkatnya harapan masyarakat internasional terhadap Indonesia untuk terus berperan aktif dalam upaya penanganan krisis kemanusiaan global.

Rahmawati Husein yang merupakan ahli penanganan darurat kemanusiaan telah menggeluti bidang kebencanaan selama lebih dari 10 tahun, sejak pengalamannya dalam penanganan tsunami Aceh pada 2005.

Melalui kiprahnya di bidang kebencanaan dan kemanusiaan, Rahmawati Husein telah banyak berkontribusi bagi pemajuan diplomasi kemanusiaan Indonesia.

Kontribusi itu antara lain ditunjukkan melalui perannya sebagai salah satu anggota Kelompok Penasehat bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, serta sebagai anggota Badan Eksekutif Aliansi Kemanusiaan Indonesia (Indonesian Humanitarian Alliance/IHA) untuk Myanmar dan Bangladesh.

Kelompok Penasehat untuk CERF dibentuk berdasarkan kesepakatan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-60 tahun 2005, melalui resolusi PBB tentang "Upaya Memperkuat Koordinasi Bantuan Darurat Kemanusiaan PBB".

Kelompok penasehat untuk CERF itu terdiri dari para tenaga ahli yang berperan memberikan petunjuk, pandangan, serta rekomendasi untuk mendukung upaya pemanfaatan, manajemen, serta pemulihan pendanaan CERF.

Pemilihan anggota Kelompok Penasihat bagi CERF itu dilaksanakan secara mandiri oleh Sekretariat CERF di New York sejak Juli 2018. Kriteria pemilihan sebagai anggota kelompok itu meliputi pengalaman dan keahlian yang dimiliki, keterwakilan gender secara berimbang, serta keterwakilan kawasan.

CERF merupakan mekanisme pemberian bantuan kemanusiaan yang bersifat taktis, cepat, serta apolitis, di mana dana dapat disalurkan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, untuk merespon situasi darurat.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018