Batam (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin meminta pengusaha hiburan Batam menghormati Ramadhan dengan menutup usaha selama umat muslim menjalankan ibadah di bulan suci tersebut. "Selama 11 bulan, pengusaha mendapat keuntungan, jadi tidak ada salahnya, jika satu bulan ini aktivitas hiburan libur," kata Ma`ruf di Batam, Jumat. Ia mengatakan pemerintah kota pun harus bijaksana mengambil keputusan buka-tutup usaha hiburan di Batam untuk menghindari konflik antara pengusaha dan organisasi masyarakat Islam. Menurut Ma`ruf, pemerintah kota Batam terlambat memutuskan buka-tutup usaha hiburan Batam selama Ramadhan. "Seharusnya sekarang sudah ada komitmen buka-tutup itu," katanya. Di tempat terpisah, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan hingga kini belum ada keputusan buka-tutup usaha hiburan. "Masih dalam pembahasan awal Dinas Pariwisata," katanya. Ia mengatakan, sebelum ada keputusan baru, maka peraturan buka-tutup usaha hiburan mengacu masih tetap pada SK Walikota Batam No 10 tahun 2006. SK yang diterbitkan menjelang Ramadhan tahun lalu itu menegaskan penutupan usaha hiburan 15 hari ditambah dua hari sebelum bulan puasa dengan formulasi 2-8-2-5, tutup dua hari sebelum puasa, delapan hari pertama bulan Ramadan, dua hari Nuzulul Quran dan lima hari terakhir bulan Ramadhan. Sebelumnya, pengusaha hiburan di Batam menolak usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Penolakan tersebut disampaikan pengusaha hiburan Batam kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Syamsul Bahrum saat pertemuan tertutup di Batam, Kamis. "Kata para pengusaha, supaya para pekerja tetap bekerja, dan mereka bisa memperoleh keuntungan selama Ramadhan untuk membayar gaji berikut THR," kata Syamsul.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007