Asrul mengatakan 'Arfan, Pak Gub mau ke Amerika, coba siapkan 30 ribu dolar AS'. Saya sampaikan 'banyak sekali, itu sekitar Rp400an juta', akhirnya saya kasih di Hotel Mulia melalui Amidy dan saya lihat Amidy kasih ke Asrul di toilet
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan mengaku mencarikan uang 30 ribu dolar AS untuk membiayai perjalanan Zumi Zola ke Amerika Serikat.

"Terdakwa (Zumi Zola) bukan minta bukan langsung, tapi lewat Asrul. Asrul mengatakan 'Arfan, Pak Gub mau ke Amerika, coba siapkan 30 ribu dolar AS'. Saya sampaikan 'banyak sekali, itu sekitar Rp400an juta', akhirnya saya kasih di Hotel Mulia melalui Amidy dan saya lihat Amidy kasih ke Asrul di toilet," kata Arfan dalam sidang di penadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Arfan bersaksi untuk Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

Asrul yang dimaksud adalah Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2017.

Dalam dakwaan disebut bahwa pada September 2017 meminta kepada Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah 20 ribu dolar AS untuk kebutuhan Zumi Zola selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh. 

Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada kepada Arfan untuk menyediakan uang sejumlah 30 ribu dolar AS.

Arfan kemudian meminta kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang untuk menyediakan uang, Asiag pun menyerahkan uang sejumlah 30 ribu dolar AS kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR. 

Arfan lalu menyerahkan uang 30 ribu dolar AS itu di The Cafe Hotel Mulia Jakarta kepada Asrul. 

"Waktu Pak Asrul mengatakan Pak Gub mau ke Amerika tapi saya katakan 'Pak kita tidak ada uang lagi," ungkap Arfan.

Arfan juga masih memberikan uang Rp48 juta untuk membayari uang jahit baju pelantikan Zumi Zola.

"Saya bertemu Pak Apif di Plaza Indonesia tanggal 11, sehari sebelum Pak Zola dilantik, saya dimintai uang, saya katakan 'Tanya kepala dinas', tapi 'Kepala dinas mengatakan 'coba minta ke Kabid Bina Marga bayarin' lalu saya katakan ya tidak apa-apalah mungkin paling mahal Rp5 juta ternyata nilainya Rp48 juta," ungkap Arfan.

Dalam dakwaan disebutkan Arfan membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan Zumi untuk pelantikan Gubernur pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta ke penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.

"Lalu saya juga minta tolong bayari hotel di Borobudur Rp20 juta, Itu diminta sore-sore," tambah Arfan. 

Arfan pun membayar biaya Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar Jakarta.

Ketok palu
Selain untuk kebutuhan Zumi, Arfan juga sebagai Kabid Bina Marga PUPR, dimintai uang "ketok palu" oleh para pimpinan DPRD Jambi.

"Saat itu saya ada pembahasan di Komisi III, di Komisi III pun ada yang meminta uang, jumlahnya Rp100 juta untuk 50 orang, saya sebenarnya keberatan," ungkap Arfan.

Ia pun mengumpulkan uang Rp5 miliar untuk para anggota DPR yang didistribusikan melalui stafnya Wahyudi dan sisten III Sekretariat Daerah provinsi Jambi Saipuddin.

"Saya dibawa ke ruang ketua DPRD, saya katakan kalau sebagai Plt saya rasanya tidak sanggup, yang saya kenal hanya pak Asiang saya akan coba. Sampai paripurna Seninnya, uang kami bawa ke rumah Wasis dan di sana dikantong-katongi, saat itu disepakati yang bagikan Rp3 miliar itu Saipuddin dan Rp2 miliar yang bagikan saya, tapi saya lewat staf saya," jelas Arfan. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemda Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.

Baca juga: Pemimpin dan anggota DPRD Jambi diperiksa KPK

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018