Sudah saya keluarkan. Sudah saya tandatangani dua hari lalu,
Serang, Banten (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang pendidikan jarak jauh.

"Sudah saya keluarkan. Sudah saya tandatangani dua hari lalu, " kata Menteri Nasir usai acara groundbreaking pembangunan kampus baru Untirta di Serang, Banten, Rabu.

Dia berharap dengan pendidikan jarak jauh, masyarakat akan mudah mengakses pendidikan dan dapat meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi nasional.

Selain itu, pendidikan jarak jauh juga didorong dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dalam negeri.

"Harapan saya bisa tingkatkan angka partisipasi kerja kita lebih baik, kualitas pendidikan makin baik, feksibilitas pendidikan tinggi lebih baik, penjaminan mutu lebih baik," ujarnya.

Menteri Nasir mengatakan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi masih 31,5 persen. Dia berharap pendidikan jarak jauh akan berkontribusi pada peningkatan angka partisipasi kasar nasional.

"Paling tidak (dengan pendidikan jarak jauh) bisa ditingkatkan menjadi 50 persen pada 2022. Dengan teknologi ini kita kembangkan. Tak butuh infrastruktur fisik," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah juga terus membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi seperti pembangunan fiber optik. Untuk itu, perguruan tinggi harus memanfaatkan penggunaan teknologi dan mendorong pengembangan infrastruktur untuk pendidikan jarak jauh.

"Cost (biaya) hemat luar biasa, mahasiswa bayar SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) mahal akan turun drastis dengan teknologi ini tetapi mutu tetap dijaga," ujarnya.

Sebelumnya, Nasir mengatakan pembelajaran dalam jaringan (daring) atau pendidikan jarak jauh (PJJ) bisa memangkas biaya kuliah hingga separuhnya atau 50 persen.

"Dengan kuliah PJJ ini, biaya kuliah bisa ditekan hingga 50 persen. Misalnya kalau sekarang biaya kuliah Rp5 juta, maka dengan PJJ bisa Rp2,5 juta karena dengan kuliah seperti ini tidak membutuhkan tempat dan juga tidak harus tatap muka," ujarnya.

PJJ adalah kebijakan untuk menjawab kebutuhan pada era Revolusi Industri 4.0. Salah satu penerapan dari penerapan PJJ adalah membangun universitas siber untuk pembelajaran daring.


Baca juga: Pendidikan jarak jauh dan online pangkas separuh biaya kuliah
Baca juga: "E-Learning" dinilai tingkatkan angkatan kerja lulusan PT

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018