Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menindaklanjuti permohonan perlindungan dari seorang mahasiswi sebuah universitas negeri di Lampung yang diduga dicabuli dosen pembimbingnya.

Untuk menginvestigasi kasus tersebut ke Lampung, LPSK menerjunkan tim yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Rabu (26/9).  

"Investigasi ini untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi," ujar Hasto seperti dikutip di laman LPSK.go.id, Kamis.

Tim dari LPSK menemui pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, yakni korban beserta keluarganya, pendamping korban dan juga polisi dari Polda Lampung yang menangani kasus ini.

"Hasil investigasi ini akan menjadi pertimbangan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK, apakah akan dilindungi atau tidak,"  jelas Hasto.

Investigasi juga untuk mengetahui layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban. Korban sendiri mengajukan permohonan perlindungan hukum dan layanan rehabilitasi psikologis.

"Dengan investigasi maka akan diketahui layanan apa yang benar-benar dibutuhkan korban," ujar Hasto.

Dari kasus ini LPSK berharap pihak-pihak yang terkait, terutama para pendidik, bisa mengambil pelajaran. Menurut Hasto, pendidik seharusnya menjadi teladan bagi murid atau mahasiswa yang dididiknya, bukan malah menjadi pelaku kejahatan apalagi jika korbannya adalah pihak yang dididiknya.

"LPSK berharap kasus serupa tidak terulang lagi karena selain menjadi tempat menimba ilmu,  sekolah atau kampus sebenarnya merupakan tempat siswa atau mahasiswa belajar nilai-nilai berperilaku," ujar Hasto.

Seorang mahasiswi FKIP sebuah universitas negeri di Bandarlampung menjadi korban dugaan pencabulan seorang dosen pembimbingnya. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang dalam proses bimbingan skripsi. Korban bahkan diintimidasi dengan ancaman ketidaklulusan.

"Oleh karena itu, perlindungan dari LPSK nantinya selain terkait proses hukum dan rehabilitasi korban, juga harus pula menimbulkan efek jera agar peristiwa seperti ini tidak terulang di mana pun dan pada siapa pun,"  kata Hasto. 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018