Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam pengadaan komoditi Bulog 2001-2005 dengan tersangka Widjokongko Puspoyo, Rabu (29/8), dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, di Jakarta, Rabu, mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut telah diserahkan dari jaksa penyidik Kuntadi kepada jaksa penuntut umum Andi Darmawangsa. Setelah pelimpahan tersebut, tersangka Widjokongko Puspoyo kemudian dikenakan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari menunggu berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 2001-2005 tersangka Widjokongko Puspoyo selaku Direktur Arden Bridge Investment Ltd telah memfasilitasi pemberian hadiah dari Chong Karm Chuen dan Chong Karm Cheong selaku broker yang memfasilitasi pengadaan beras impor dari Vietnam kepada penyelenggara negara Widjanarko Puspoyo selaku Direktur Perum Bulog. Hal tersebut dilakukan dengan cara tersangka Widjokongko menampung kiriman uang dari Chong Karm Chuen dan Chong Karm Cheong ke dalam rekening perusahaan tersangka di Bank Bukopin sebanyak 1,5 juta dolar AS yang selanjutnya uang tersebut dikirimkan kepada Widjanarko secara bertahap. Atas perbuatannya tersebut, Widjokongko dapat disangka melanggar hukum sesuai pasal 11 dan pasal 12 jo pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 KUHPidana. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007