Makassar (ANTARA News) - DPR selaku lembaga legislatif sekarang ini tampak mulai lemah posisinya dalam menjalankan perannya sebagai pembuat undang-undang dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK). "Alasannya, jika ada pihak yang tidak puas dengan UU lalu mengadu ke MK kemudian MK mengabulkannya, maka tidak ada artinya lagi fungsi legislasi lembaga perwakilan rakyat itu," kata Ketua Badan Advokasi DPD Partai Golkar Sulsel, Aris Pangerang, di Makassar, Rabu. "Saya melihat DPR sudah melemah dengan hadirnya MK yang anggotanya hanya sembilan orang, tetapi mampu mematahkan produk UU yang dihasilkan DPR," katanya pada pertemuan wakil partai politik, LSM dan aparat Kesbang Sulsel dengan anggota Komisi IV DPR di Kantor Gubernur Sulsel. Pertemuan sekaligus sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dengan unsur DPR yang dipimpin DR. Hj. Andi Yuliani Paris itu dimaksudkan untuk menampung saran, ide dan masukan dari pimpinan Parpol dan LSM di daerah ini sebelum RUU disahkan menjadi UU. Apalagi, katanya, dalam RUU tersebut ada rencana merampingkan atau menambah jumlah anggota DPR, DPD dan DPRD utusan daerah ke pusat maupun DPRD provinsi, misalnya DPRD yang kini memiliki 75 kursi disusutkan menjadi 50 kursi atau sebaliknya ditambah menjadi 100 kursi. Aris mengatakan kalau pada akhirnya terjadi perampingan atau penambahan anggota DPRD, dikhawatirkan menimbulkan polemik di kalangan Parpol terutama yang perolehan suaranya kecil, sehingga ujung-ujungnya mereka mengadukan UU itu ke MK. Karena itu, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel tersebut mengusulkan agar UU baru nanti menetapkan kategorisasi DPRD, misalnya Golongan A, B dan C. Golongan A, misalnya 100 kursi, golongan B 75 kursi dan golongan C 50 kursi. Jusman AR dari LSM di kota ini berharap wakil rakyat memperjuangkan kepentingan rakyat bukan mengambil hak rakyat setelah duduk di kursi wakil rakyat. Pimpinan rombongan Komisi IV DPR, Andi Yuliani Paris pada pertemuan mengatakan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan dan dinamika demokrasi masyarakat dewasa ini. Untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik, maka para anggota DPR turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan rencana tersebut dan menghimpun masukan langsung dari berbagai elemen masyarakat. (*)

Copyright © ANTARA 2007