Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau kembali pemberlakuan besaran tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). "Merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait tarif JORR, Komisi V DPR RI meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali pemberlakuan besaran tarif," kata Ketua Komisi V DPR RI Ahmad Muqowam di Jakarta, Kamis. Permintaan itu disampaikan Muqowam dalam jumpa pers terkait dengan sikap Komisi V DPR RI terhadap rencana kenaikan tarif tol yang rencananya diberlakukan pada akhir Agustus 2007 ini. Muqowam mengatakan, Komisi V DPR RI menyesalkan pemerintah yang memberlakukan kebijakan tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan memberitahukan kepada Komisi V DPR RI. Namun mengenai besaran tarif terbuka sebesar Rp6.000 untuk Golongan I yang dianggap terlalu tinggi karena mengadopsi 70 persen jarak terjauh, ia mengatakan, sebaiknya hal itu diserahkan kepada pemerintah selaku regulator. Sebelumnya pihak PT Jasa Marga mengatakan tarif terbuka didasarkan survai ITB terhadap pengguna jalan JORR yang sebagian besar ternyata merupakan pengguna terjauh. Sedangkan mengenai rencana kenaikan tarif tol, Muowam mengatakan, Komisi V DPR-RI menyatakan dapat memahami kenaikan tarif tol yang sesuai dengan UU No.38 tahun 2004 tentang jalan dan PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Namun DPR meminta agar pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib dilaksanakan operator. Karena itu penyesuaian tarif diminta diberlakukan hanya pada ruas yang sudah memenuhi SPM. Sedangkan tentang penggolongan tarif yang semula tiga golongan menjadi lima, Muqowam mengatakan, Komisi V dapat memahami sepanjang pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan perundangan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007