Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Arwin Rasyid dimintai keterangan selama tiga jam oleh jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usai diperiksa di Gedung Bundar Kejakgung Jakarta, Kamis, Arwin mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui proses penyerahan aset obligor BLBI 1999-2001. Saat dimintai konfirmasi tentang pernyataan Kejaksaan Agung bahwa aset obligor yang diserahkan nilainya tidak sesuai, Arwin menjawab itu relatif. Dia menegaskan dirinya siap apabila kejaksaan memeriksanya kembali terkait penyerahan aset obligor BLBI. Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki tiga kasus BLBI yang diduga merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah. Ketiga kasus itu adalah dua kasus penyimpangan penyerahan aset ke BPPN dan peninjauan kembali kasus bank Bali. Sementara itu, di gerbang utama Kejaksaaan Agung, sekitar 100 orang berunjuk rasa menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan kasus BLBI. Dalam unjuk rasa itu para pengunjuk rasa membakar boneka konglomerat Liem Sioe Liong. Kordinator aksi, Risky, mengatakan mereka tetap mendukung Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini. Mereka juga mengibarkan bendera dan spanduk yang antara lain bertuliskan "Rakyat dukung Kejaksaan Agung. Liem Sioe Liong garong uang rakyat". Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian mengatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap kesimpulan kasus ini sudah dapat diambil Oktober 2007. Dalam ekspos pada Rabu kemarin (29/8), Jaksa Agung meminta kepada jaksa penyelidik untuk memperhatikan secara yuridis, menggali lebih dalam, memperhatikan jangka waktu, dan meminta kasus ini sudah dapat disimpulkan Oktober 2007.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007