Sidoarjo (ANTARA News) - Tim Notaris PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menemukan kejanggalan berkas warga korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc. yang disetorkan ke MLJ untuk mendapatkan ganti rugi. Koordinator tim notaris MLJ, Edwin Subarkah di Sidoarjo, Jumat, mengemukakan berkas aset tanah dan bangunan yang janggal tersebut dengan luasaan 200 m2, no persil 71, letter C no 60, kelas d.1 milik Kasnan, warga RT05/RW02 Desa Kedungbendo, Tanggulangin, Sidoarjo. "Akibat adanya kejanggaalan pada aset yang diklaimkan Kasnan, akhirnya pihak notaris membatalkan proses ganti rugi kepada Kasnan, karena palsu," katanya. Menurut dia, berkas aset tanah dan bangunan yang diajukan Kasnan merupakan tanah hibah dari Buasin warga RT06/RW02, Desa Kedungbendo tertanggal 10 Oktober 2006. Pihaknya mengatakan berkas milik Kasnan tersebut palsu, karena tanah dan bangunan yang diklaimkan milik Kasnan itu dihibahkan sesudah Buasin meninggal. Berdasarkan surat kematian, Buasin meninggal pada tanggal 12 Juni 2000. Sedangkan, surat hibah Buasin yang dikantongi Kasnan atas tanah dan bangunan, diberikan pada tanggal 10 Oktober 2006. "Masak surat hibah itu turun sesudah pemberi hibah meninggal, kan lucu," kata Edwin yang mengaku menemukan surat kematian Buasin dari dalam tumpukan berkas yang disetorkan Kasnan. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap Kasnan beserta keluarganya, dan semua pihak, Kasnan tidak bisa menjelaskan, dan terlalu berbelit-belit dan mengaku ada kesalahan dalam berkas itu, akhirnya pihak MLJ batal mencairkan ganti rugi pada aset tanah dan bangunan yang diklaim milik Kasnan tersebut. "Berkas itu kini kita kembalikan ke pihak tim verifikasi BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) untuk dilakukan pemeriksaan ulang," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007