Bagaimana caranya agar orang takut dan tidak berpikir melakukan korupsi.
Jakarta, 12/9 (ANTARA News)- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan Peraturan Pemerintah tentang pemberian hadiah sampai Rp200 juta kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan korupsi sebagai sebuah terobosan positif dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut saya hadiah itu terobosan positif buat masyarakat sehingga masyarakat menjadi bersemangat ambil bagian dalam pemberantasan korupsi dan yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Jumat (12/10).

Pernyataan itu disampaikan Mahyudin setelah menghadiri Sosialisasi Enpat Pilar MPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi sampai maksimal Rp200 juta.

PP itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.

Namun Mahyudin mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut, karena kemungkinan banyaknya laporan hoax untuk menjerat pihak tertentu guna mendapatkan hadiah tersebut.

"Sebab tak jarang juga banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang belakangan ternyata tak terbukti sehingga menimbulkan dampak negatif bagi terlapor.  Selain namanya sudah terlanjur rusak, dia juga tidak konsentrasi lagi dalam menjalankan tugasnya karena ketakutan," katanya.

Mahyudin menegaskan kembali bahwa hal-hal tersebut harus dihindari agar tujuan PP untuk memberantas korupsi tidak malah menjadi momok bagi pejabat serta memperlambat penyerapan anggaran dan pembangunan.

Baca juga: Mahyudin tegaskan Pancasila jalan tengah untuk persatukan bangsa

Pencegahan korupsi jadi prioritas 

Lebih lanjut, Mahyudin mengungkapkan tentang peliknya isu korupsi yang semakin merajalela meski telah ada ancaman hukuman berat, seperti kejahatan korupsi yang dilakukan sekaligus oleh 41 wakil rakyat anggota DPRD Malang.

"Melihat kenyataan tersebut, artinya, tidak berarti saya tidak mendukung OTT KPK ya tapi, OTT KPK dan 'rompi oranye' juga belum menimbulkan efek jera dan juga tidak meredam kasus korupsi di Indonesia. Yang terbaik adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum korupsi terjadi.  Bagaimana caranya agar orang takut dan tidak berpikir melakukan korupsi, itulah yang penting," tegasnya.

Terakhir, Mahyudin menggarisbawahi pentingnya menanam prinsip pengabdian kepada rakyat bagi seluruh pejabat publik, bukan sebaliknya menjadi ajang untuk memperkaya diri.(KR-KAT)

Pewarta: Katriana
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018