Depok (ANTARA News) - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman ditahan oleh jajaran Polsektro Limo, Depok, Minggu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird. "Munarman, sudah ditahan di Polsek Limo," kata Kapolsek Limo AKP Supoyo, ketika dihubungi ANTARA News, di Depok, Minggu malam. Ia mengatakan, status Munarman adalah tersangka kasus pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan. Kejadian berawal ketika Munarman mengantar istrinya pulang dari rumah sakit, dan sesampai di Jalan Lereng Indah jalan tembus Cinere dan Pondok Cabe saat itu terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird. Saat itu, Munarman mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40). Kemudian pihak Blue Bird melaporkan kasus itu, ke Polsketro Limo. Terkait dengan penahanan itu, Munarman yang didampingi pengacaranya, Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan. "Polisi terkesan menggunakan kekuasaan, bukan pertimbangan hukum dan kemanusiaan," katanya. Syamsul mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Polsek. "Kami jamin, klien kami, tidak akan kabur dari proses hukum, makanya kami ajukan penangguhan penahanan," katanya. Munarman sendiri mengaku kaget, terkait tuduhan senjata api, sebab saat ribut dengan sopir taksi dia tidak membawa senjata api. "Saya hanya bawa mistar besi, bukan Senpi (senjata api)," katanya. Hingga saat ini, Munarman menolak menandatangani berita acara penahanan. Bahkan, polisi sedang menyiapkan berita acara penolakan penahanan. Munarman mengancam melakukan aksi mogok makan, bila pengajuan penahanan ditolak polisi. "Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap polisi yang bertindak karena kekuasaan, bukan penegakan hukum dan kemanusiaan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007