Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengajukan empat skenario penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,45 triliun kepada PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dalam rangka meningkatkan kapasitas penjaminan kepada UMKM. "Empat skenario tersebut berdasarkan rekaman kinerja lima tahun terakhir," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, PT Askrindo, dan Perum SPU di Jakarta, Senin. Menkeu mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian proporsi pembagian dana tersebut untuk dua BUMN itu sehingga pemerintah mengajukan 4 alternatif. Alternatif I, untuk SPU sebesar Rp1 triliun dan untuk Askrindo Rp450 miliar. Dengan alternatif ini, jumlah penjaminan kredit kepada UMKM dalam lima tahun ke depan oleh Perum SPU akan mencapai Rp10,31 triliun sementara oleh Askrindo Rp1,58 triliun. Alternatif II, untuk SPU sebesar Rp850 miliar dan Askrindo sebesar Rp600 miliar. Dengan alternatif ini jumlah penjaminan oleh SPU akan mencapai Rp8,69 triliun dan oleh Askrindo Rp2,7 triliun. Alternatif III, untuk SPU Rp550 miliar dan untuk Askrindo Rp900 miliar. Dengan alternatif ini penjaminan oleh SPU akan mencapai Rp5,92 triliun dan Askrindo sebesar Rp5,2 triliun. Alternatif IV, untuk SPU sebesar Rp450 miliar dan untuk Askrindo Rp1 triliun. Dengan alternatif itu penjaminan oleh SPU akan mencapai Rp4,88 triliun dan oleh Askrindo Rp6 triliun. Selain memperhitungkan masalah peningkatan penjaminan, pembagian itu juga memperhatikan peningkatan dalam jumlah UMKM yang diberikan penjaminan dan jumlah penyerapan tenaga kerja. "Kita juga lihat mengenai peningkatan jumlah penjaminannya dan penyerapan tenaga kerja. Ini tentu berdasar kinerja selama ini. Tentu masing-masing memiliki asumsi kinerja masing-masing, berdasarkan track record ke depan maupun bisnis plannya," kata Menkeu. Adanya penambahan modal sebesar Rp1,45 triliun itu sudah dialokasikan dalam APBN 2007 dan diteruskan dalam APBNP 2007. Menurut dia, jika ingin tambah modal dan memberi misi khusus kepada mereka, maka mereka harus menyisakan masalah sesedikit mungkin sehingga dapat dipakai untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk menangkal persoalan masa lalu. "Kami juga akan menyusun policy board untuk melakukan pengawasan sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan," katanya. Menkeu menyebutkan, program penguatan kapasitas lembaga penjamin kredit UMKM ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM yang tidak atau kurang memiliki agunan dengan membagi resiko antara bank dengan lembaga penjamin kredit. "Dengan demikian bisa meningkatkan keinginan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007