Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 34 pulau kecil terluar yang telah berpenghuni mendapatkan prioritas dari Departemen Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan infrastruktur. Dirjen Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) DKP, Syamsul Maarif di Jakarta, Senin menyatakan, saat ini terdapat 92 kecil terluar di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan negara lain. "Dari 92 pulau terluar itu, sebanyak 34 pulau telah berpenghuni yang mendapatkan prioritas untuk diberdayakan," katanya. Pemberdayaan pulau-pulau kecil terluar tersebut, tambahnya, dengan memberikan fasilitas infrastruktur untuk membantu pengembangan kegiatan ekonomi masyarakatnya. Sementara itu untuk 58 pulau kecil terluar lainnya, tambahnya, disela Lokakarya Konsultasi Penyusunan Peraturan Turunan Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, akan dilakukan secara bertahap. Menurut dia, pulau-pulau terluar merupakan "security belt" atau benteng keamanan dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya, melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat di pulau-pulau tersebut diharapkan mampu mempertahankan kedaulatan negara. Syamsul mengatakan, untuk menjaga kedaulatan di wilayah pulau-pulau terluar yang belum berpenghuni pemerintah menempatkan TNI. "Mereka ditempatkan selama enam bulan kemudian setelah itu digantikan dengan yang baru," katanya. Namun, tambahnya, DKP mengusulkan agar pergantian tersebut dilakukan lebih cepat untuk menghindari kebosanan karena berada di tempat yang terpencil. Sementara itu Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Ditjen KP3K, Alex Retraubun mengatakan, salah satu infrastruktur yang perlu dikembangkan di pulau-pulau kecil yakni jeti atau dermaga kecil. "Biayanya tidak mahal hanya Rp300 juta namun manfaatnya sangat besar untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakatnya," katanya. Menyinggung total anggaran yang disediakan DKP untuk mengembangkan infrastruktur di pulau-pulau kecil terluar Alex tidak menyebutkan angka pasti namun hal itu telah dianggarkan dalam APBN. Sebelumnya dalam pidato pembukaannya, Dirjen KP3K, mengungkapkan letak geografis pulau-pulau kecil kebanyakan berada jauh di luar jangkauan pengawasan dan pengendalian pemerintah maupun masyarakat. Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan pengelolaan pulau-pulau kecil menjadi sangat mendesak untuk segera dilakukan. "UU no 27 tahun 2007 yang disahkan Juli lalu merupakan payung hukum untuk mewujudkan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007