Bogor (ANTARA News) - Tiga orang warga negara (WN) Malaysia, Teh Choong Eng (53), Yap Yuen Loy (43), dan Tee Kok Khing (31), yang ditangkap aparat Kantor Imigrasi Bogor karena menyalahi izin dan dokumen keimigrasian, hingga Senin ini, masih mendekam di ruang tahanan Kantor Imigrasi (Kanim) Bogor, Jawa Barat. Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh, mengatakan bahwa ketiga WN Malaysia tersebut ditangkap karena melanggar izin visa kunjungan sementara sebagai turis, kujungan keluarga, atau transaksi bisnis, tapi justru digunakan untuk bekerja di Indonesia. "Ketiganya bekerja sebagai 'quality control' di PT Mastrotto Indonesia, di Sentul, Babakan Madang, Bogor," kata Ibrahim Saleh. Dijelaskankan Ibrahim, ketiga WN Malaysia itu ditangkap di tempat mereka bekerja, pada Jumat (31/8) sore, karena tidak memiliki izin bekerja yang legal. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia, kata dia, menggunakan visa kunjungan kerja dan dilengkapi izin bekerja dari Dinas Tenaga Kerja serta dikenai pajak penghasilan (PPh). "Karena ketiga tidak memiliki dokumen visa untuk bekerja dan tidak ada izin bekerja dari Dinas Tenaga kerja, maka ketiga WN Malaysia itu melanggar UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian," katanya. Dikatakanya, saat ini Kanim Bogor sedang memproses berkas ketiga WN Malaysia itu dan segera akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk diproses lebih lanjut di pengadilan negeri (PN) Bogor. Menurut Ibrahim, penangkapan ketiga WN Malaysia itu bermula dari pengajuan perpanjangan visa kunjungan sementara yang diajukan oleh ketiganya, pada awal Agustus 2007, ke Kanim Bogor. Petugas Kanim yang mencurigasi keberadaan mereka, kemudian menugaskan tim intelijen untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan ketiga WN Malaysia tersebut di Bogor. Setelah melakukan pengawasan selama sepekan, kata Ibrahim, tim intelijen mendapat kesimpulan, bahwa ketiganya bukan turis tapi bekerja di PT Mastrotto Indonesia, perusahaan yang memproduksi jok kulit. Semula pihak perusahaan berusaha meyakinkan petugas dari Kanim Bogor, bahwa ketiganya tidak bekerja di perusahaan tersebut. Tapi, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui jika bekerja di perusahaan jok kulit itu. Karena itu, kata dia, untuk sementara ketiga ditahan di ruang tahanan Kanim Bogor dan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari, ketiganya dipindahkan ke Lapas Paledang. "Pengajuan perpanjangan visa kunjungan sementara oleh ketiga akan kami proses dan mereka tidak dideportasi. Tapi, penyalahgunaan izin kunjunganya tetap kita proses dan kemudian kita ajukan ke PN," jelasnya. Dijelaskan Ibrahim, saat ini ada sekitar 1.600 warga negara asing (WNA) berada di Bogor, terdiri atas 400 hingga 500 WNA di Kota Bogor serta 1.000 hingga 1.100 WNA di Kabupaten Bogor. Para WNA itu, sebagian besar bekerja dan keberadannya selalu dipantau petugas dari Kanim Bogor. "Para WNA itu, yang paling banyak terkena kasus dan ditangkap adalah WNA asal Korea dan Taiwan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007