Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Australia akan datang ke Indonesia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut tentang permohonan ekstradisi yang dilakukan pemerintah Indonesia, agar dapat segera memulangkan terpidana kasus BLBI di PT Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, di Jakarta, Senin, mengatakan, pemerintah Australia akan berkunjung ke Indonesia, September 2007 ini, guna menyempurnakan format permohonan ekstradisi kepada pemerintah Australia mengingat sudah ada format yang baku, pengertian pasal-pasal yang dilanggar oleh terpidana Andrian Kiki Ariawan. Selain itu, kepada utusan pemerintah Australia itu, pemerintah Indonesia akan menyampaikan sidik jari dan ciri-ciri buronan serta amar putusan pengadilan atas nama terpidana Andrian Kiki Ariawan, katanya. Pada tahun 1989 hingga 1998, di kantor PT Bank Surya, terpidana Kiki Ariawan, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun dengan menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/debitur kelompok yang dibentuk oleh terpidana yang tidak melakukan kegiatan operasional atau paper company. Padan sidang tanggal 8 Juli 2002, para terpidana tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang dilanjutkan secara in absentia. Amar putusan PN Jakarta Pusat No.899/Pid.B/2002/PN Jkt.Pst, tanggal 13 Nopember 2002, menyatakan terdakwa Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan belanjut. Menurut Thomson, pemerintah Indonesia dalam hal ini Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejagung, beberapa waktu lalu mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang di Australia untuk mengekstradisi terpidana Andrian Kiki Ariawan, karena diduga selama ini terpidana bersembunyi di Australia. Merespon permohonan pemerintah Indonesia tersebut, utusan pemerintah Australia akan berkunjung ke Indonesia September 2007, untuk melengkapi semua persyaratan dalam melaksanakan ekstradisi, demikian Thomson Siagian.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007