Jakarta (ANTARA News) - Ratusan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia di Bandung (DI) "membanjiri" Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan gugatan pailit yang mereka layangkan terhadap PT DI. Para mantan karyawan itu tiba di Jakarta menggunakan sepeda motor sejak Senin sore dan menginap di kawasan perkemahan Ragunan. Tidak sedikit di antara mereka yang turut mengajak anak-anak mereka. Salah satu mantan karyawan mengatakan semua mantan karyawan PT DI yang menggugat pailit, sejumlah 500 orang akan menghadiri sidang pembacaan putusan. Saat ini, sebagian mantan karyawan, terutama perempuan dan anak-anak, telah memenuhi ruang sidang. Sedangkan sebagian lagi menggelar orasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat. Ketika sidang bergulir di PN Jakarta Pusat, mantan karyawan datang secara bergiliran untuk menghemat ongkos. Salah satu mantan karyawan menuturkan mereka yang sebagian besar masih menganggur saat ini, mengumpulkan uang secara sukarela berapa pun jumlahnya yang mereka miliki, untuk memberangkatkan rekan-rekan mereka secara bergiliran guna menghadiri sidang. Sekali keberangkatan ke Jakarta, sejak sidang digelar pada awal Agustus 2007, mereka membutuhkan ongkos sekitar Rp500.000. Namun, pada sidang putusan kali ini, mereka memutuskan untuk hadir semua dengan biaya masing-masing. Para mantan karyawan PT DI mengajukan gugatan pailit sebagai langkah terakhir untuk menuntut hak kompensasi pesangon mereka setelah empat tahun berjuang tanpa hasil. Selain berutang kompensasi pensiun kepada mantan karyawan PT DI, dalam permohonannya pemohon pailit juga mengajukan bukti utang PT DI kepada pihak lain. Di antaranya kepada Bank Mandiri dengan nilai Rp125 miliar. Mantan Karyawan PT DI mengajukan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(P4) tertanggal 29 Januari 2004 yang mewajibkan PT DI memberikan kompensasi pensiun dengan mendasarkan besarnya upah pekerja terakhir dan jaminan hari tua. Pemohon pailit juga mengajukan bukti bahwa termohon pailit sudah mengakui adanya utang pada beberapa kali pertemuan berupa hak pensiun bagi 3.500 mantan karyawan sebesar Rp200 miliar. Skema pembayaran yang disepakati adalah pembayaran tunai dengan menggunakan dana talangan yang tersisa dalam Escrow Account sebesar Rp40 miliar serta pemberian pekerjaan sub kontrak dan kerja sama operasi. Meski Kementerian Negara BUMN telah menganggarkan pembayaran kompensasi pensiun kepada mantan karyawan PT DI dalam APBN perubahan 2006 yang dijadwalkan dibayarkan paling lambat 15 Desember 2006, namun sampai saat ini mantan karyawan belum mendapatkan kompensasi pensiun tersebut. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007