Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan pailit PT Dirgantara Indonesia (DI), karena terbukti memiliki utang kepada lebih dari dua kreditur yang belum terbayar. Dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan pemohon pailit, yaitu 6.500 mantan karyawan yang belum mendapatkan hak kompensasi pesangon mereka, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pailit. Majelis menilai PT DI yang berbentuk perusahaan terbatas bukanlah BUMN yang sahamnya seratus persen dimiliki oleh negara dengan kepemilikan saham yang tidak terbagi, sehingga Menteri Keuangan bukanlah satu-satunya yang dapat menggugat pailit PT DI. Majelis menyatakan pemohon dapat membuktikan dalil gugatannya, karena selain mengajukan bukti keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), pemohon juga mengajukan dua kreditur lain ke persidangan, yaitu Neli Ratna Sari senilai Rp15 juta dan Supriadi Jasa senilai Rp79 juta. Majelis menilai, PT DI belum melaksanakan butir ketiga putusan P4P tertanggal 29 Januari 2004, yaitu bahwa PT DI harus membayarkan kompensasi dana pensiun dan tunjangan hari tua sesuai perhitungan gaji pokok terakhir, senilai Rp200 miliar kepada 6.500 mantan karyawan mereka. Majelis menyatakan, PT DI telah memenuhi kualifikasi untuk dipailitkan seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu termohon memiliki utang kepada dua kreditur atau lebih yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Majelis menilai, tidak ada fakta dan bukti-bukti yang dapat mendukung sangkalan termohon pailit bahwa tidak ada utang yang harus dibayar. Sebaliknya, bukti-bukti yang ada justru mendukung dalil pemohon bahwa utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tuturnya. Majelis merujuk pada pada surat peringatan Menakertrans tertanggal 5 Oktober 2004 bahwa PT DI harus segera melaksanakan putusan P4P tertanggal 29 Januari 2004 dalam waktu paling lambat 30 hari. Majelis juga menyebutkan telah ada pertemuan pada Mei 2006 untuk mencari penyelesaian putusan P4P, namun tidak ada jalan keluar karena beda penafsiran dari termohon pailit. Majelis menyatakan meski proses hukum perlawanan sita aset yang diajukan oleh PT DI masih berlangsung di PN Bandung, bukan berarti gugatan pailit dari mantan karyawan PT DI tidak dapat diterima. Majelis menganggap tidak beralasan tanggapan termohon pailit, yaitu bahwa PT DI adalah obyek vital nasional yang memiliki rencana kerja yang jelas serta program kerja hingga 2017. "Pada kenyataannya dokumen itu hanyalah estimasi yang tidak berdasarkan sarana dan prasarana serta modal yang mendukung," kata hakim anggota Heru Pramono. Bahkan, majelis menyebutkan PT DI pada 2006 justru menderita rugi senilai Rp78 miliar. "Berdasarkan hal-hal tersebut, majelis menilai tidak ada lagi alasan bagi majelis hakim untuk mempertahankan eksistensi termohon pailit," ujar Heru. Putusan majelis hakim itu langsung disambut teriakan haru "Allahu Akbar" dari ratusan mantan karyawan PT DI yang memenuhi ruang sidang. Majelis hakim menunjuk kurator Taufik Nugroho untuk melakukan penilaian aset PT DI serta hakim pengawas Zulfahmi dari PN Niaga pada PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum PT DI, Puguh Wirawan, menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan mengatakan akan mengajukan kasasi. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007