Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengusulkan taksi yang terlibat dalam kejahatan terhadap penumpangnya dicabut izinya. Ia mengatakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, di sela-sela bertemu dengan puluhan pengusaha dan pengelola taksi menyusul masih sering terjadi kasus kejahatan terhadap penumpang taksi. Berbagai kasus kejahatan dalam taksi antara lain pencurian barang, perampokan dan perampasan, kata Kapolda Metro Jaya. "Perusahaan taksi yang mobilnya sering bermasalah akan kami usulkan ke Dinas Perhubungan untuk dicabut izinnya," ujar Kapolda. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu mengatakan, selama Januari-Agustus 2007, Polda Metro Jaya menerima laporan 21 kasus kejahatan taksi. Dari jumlah itu, 15 kasus terkait perampokan penumpang taksi, tiga kasus terkait perampasan taksi, dua kasus perampokan pengemudi taksi dan satu kasus sengketa dalam perusahaan, katanya. "Selain kasus tersebut, ada juga pelanggaran oleh pengemudi taksi. Misalnya, pengemudi tidak menggunakan seragam, identitas atau tanda pengenal. Kasus pelanggaran semacama ini akan mempersulit pengungkapan kasus kejahatan terhadap taksi," katanya. Menurut dia, sebagian besar kejahatan di atas taksi dilakukan oleh sopir taksi sehingga para pengusaha diminta untuk mengawasi para sopir taksi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007