Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) akan menggugat secara perdata 89 kasus malpraktik yang selama ini dilaporkan secara pidana ke polisi. "Gugatan itu dilakukan setelah ada beberapa kasus perdata malpraktik yang berhasil dimenangkan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Ketua Dewan Pendiri LBHK Iskandar Sitorus di Jakarta, Kamis. Hal itu diungkapkannya seusai menghadiri dialog antara Polda Metro Jaya, sejumlah organisasi profesi kedokteran, keluarga salah seorang korban malpraktik, Sinta Bella dan LBHK di Mapolda Metro Jaya. Sinta Bella (7) lumpuh pasca mendapatkan imunisasi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya namun belum ada kejelasannya kendati sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Menurut Iskandar Sitorus, gugatan perdata juga lebih mudah masuk persidangan dibandingkan dengan pidana yang hingga kini belum satupun yang masuk pengadilan. "Sudah ada dua perdata yang kami menangkan di Jakarta dan saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Saya optimis, di kasasi akan menang sebab di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi juga menang," katanya. Namun demikian, ia mengaku cukup berat jika semua kasus akan digugat perdata sebab membutuhkan biaya banyak selain harus mencari sendiri bukti-bukti yang kuat agar menang di pengadilan. "Satu kasus perdata butuh Rp8 juta. Darimana dapat uang segitu, sedangkan para korban malpraktik umumnya sudah keluar duit banyak untuk berobat," katanya. Ia mengatakan, biaya itu akan bertambah jika kasusnya berlanjut hingga kasasi. Kendati begitu, LBHK tetap akan mengajukan gugatan perdata selain tetap menempuh jalur pidana. "Jalur pidana agak lambat prosesnya karena belum satupun kasus yang masuk pengadilan kendati sudah dilaporkan ke polisi sejak tiga tahun lalu. Tapi saya yakin polisi ada komitmen menyelesaikan kasus malpraktik kendati ada kendala pemberkasan," katanya. Terkait dengan hasil pertemuan dengan Polda Metro Jaya dan sejumlah organisasi profesi, ia mengaku puas dan optimis bahwa kasus malpraktik akan tetap menjadi perhatian. "Ada komitmen untuk memperbaiki standar operasional agar kasus malpraktik tidak terjadi lagi," katanya. Ia menegaskan, lumpuhnya Sinta Bella bukan karena kelainan tulang belakang kendati anak ini dipastikan menderita penyakit ini. "Sinta memang menderita tubercholosis tulang belakang tapi bukan menjadi penyebab kelumpuhan. Ini wewenang polisi untuk mencari penyebab lumpuhnya," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007