Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) yang diajukan Ketua Badan Pembina Yayasan Mandala Waluya Kendari, La Ode Saafi tidak dapat diterima.

"Amar putusan memutuskan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan bahwa tidak menjelaskan secara khusus kerugian yang dideritanya akibat berlakunya Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 70 UU Yayasan.

Mahkamah berpendapat pemohon hanya menguraikan kerugian konstitusionalnya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XIII/2015.

Karena objek permohonan perkara a quo sama dengan permohonan Nomor 5/PUU-XIII/2015, Mahkamah kemudian menyatakan pendiriannya dan menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 5/PUU-XIII/2015 bertanggal 26 Agustus 2015, dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon.

Dalam sidang pendahuluan pemohon menyatakan bahwa yayasan merupakan perkumpulan yang didirikan oleh pemilik modal yang ingin menyalurkan harta kekayaannya kepada pihak yang membutuhkan dengan cara mendirikan wadah untuk menyalurkan harta kekayaannya yang diberi nama yayasan.

Namun menurut pemohon, apabila mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka organ yayasan selaku "pekerja" berhak mendapatkan gaji, upah, imbalan dari yayasan, dan yayasan selaku "pemberi kerja" berkewajiban untuk memberikan gaji, upah, imbalan kepada organ yayasan selaku pekerja.

Apabila hal tersebut diabaikan oleh pemberi kerja, maka dianggap telah melanggar hak asasi manusia.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018