Saya kira kendaraan harus dikendarai oleh orang yang membelinya
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakukan tilang elektronik atau E-TLE.

"Saya kira kendaraan harus dikendarai oleh orang yang membelinya," kata Rissalwan di Jakarta, Kamis.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI tersebut juga mengatakan agar para pengemudi dan mobilnya didata ulang karena bisa merugikan banyak orang, misalkan taksi daring (online).

Baca juga: Hari ini penindakan tilang elektronik dimulai

"Yang susah pasti taksi online karena bukan atas nama dia, bisa jadi atas nama istri atau anaknya. Orang yang menerima surat tilang bisa jadi tidak terima karena tidak merasa melakukan pelanggaran," jelasnya.

Namun, Rissalwan mengapresiasi usaha polisi untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dengan terobosan kamera pengawas yang dipasang di beberapa ruas jalan protokol Jakarta.

Penindakan tilang elektronik mulai diberlakukan pada Kamis (1/11) setelah uji coba selama 30 hari dan dilaksanakan di sepanjang titik penerapan tilang eklektronik yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.

Untuk sementara, tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B saja.

Baca juga: STNK diblokir jika belum bayar denda tilang elektronik
Baca juga: Polisi tetap pantau pelanggaran walau ada CCTV


 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018