Jakarta, (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap melakukan penindakan untuk pengamanan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai pada 2019.

"Kita akan lakukan optimalisasi dan 'enforcement' kepada yang ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin.

Heru memastikan upaya penindakan itu akan dilakukan untuk mencegah beredarnya produk-produk ilegal yang dapat menganggu potensi penerimaan, terutama untuk cukai hasil tembakau.

Terkait keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2019, Heru menegaskan akan mendukung kebijakan tersebut, meski dapat menggerus penerimaan.

"Bea Cukai mendukung sepenuhnya keputusan yang diambil dan akan kita laksanakan," katanya.

Sebelumnya, rapat kabinet yang berlangsung di Istana Bogor pada Jumat (2/11) memutuskan tidak ada kenaikan cukai rokok pada 2019.
Keputusan ini sekaligus menunda penyederhanaan tarif cukai tembakau seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah menargetkan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2019 sebesar Rp165,5 triliun, atau lebih tinggi dari 2018 sebesar Rp155,4 triliun.

Hingga akhir Oktober 2018, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau telah mencapai 101,05 triliun atau 68,17 persen dari target Rp155,4 triliun.

Baca juga: Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 10,04 persen

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018