Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. 

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH). Dari empat saksi yang dipanggil itu tiga diantaranya merupakan pejabat pada Pemerintah Kota Pasuruan.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka WYH terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Bambang Pramono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (LHKP) Kota Pasuruan P Rudyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pasuruan Ermita, dan PNS pada RSUD Kota Pasuruan M Rizal.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).


Baca juga: KPK dalami pengaturan pemenangan proyek Pemkot Pasuruan

Baca juga: KPK sudah kantongi "Trio Kwek-Kwek" kasus suap Setiyono

Baca juga: KPK tahan wali kota Pasuruan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018