Jakarta (ANTARA News) - Dua karyawan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC, yakni Mack Stanly dan Herjuno Darpito yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification Polri.

Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah di Jakarta, Rabu, mengatakan IPC sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga kedua almarhum untuk poses penyerahan jenazah dan pemakamannya.

“Jenazah Herjuno dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan hari ini, sedangkan jenazah Mack diantar ke Rumah Duka Grand Heaven Pluit," katanya.

Menurut Rizal, IPC akan menyerahkan seluruh hak kedua almarhum kepada pihak keluarga.

"Beberapa di antaranya meliputi klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Jiwasraya, BNI Life, Taspen dan Multiguna serta santunan dari perusahaan berupa uang pindah pensiun, uang duka serta bantuan biaya pengurusan jenazah," katanya.

Dua staf IPC, Mack Stanly dan Herjuno Darpito ikut dalam penerbangan Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang.

Sedianya, kedua staf IPC itu bertolak dari Jakarta menuju Pangkal Pinang untuk tujuan dinas di IPC Kantor Cabang Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang. 

Namun pesawat yang membawa mereka beserta 186 orang lainnya (termasuk 1 anak-anak, 2 bayi, 2 pilot dan 5 awak pesawat) mengalami kecelakaan sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018.
 
Baca juga: Round Up - Proses evakuasi diperpanjang dengan fokus pencarian penumpang
Baca juga: Keluarga korban berharap evakuasi dilanjutkan hingga tuntas
Baca juga: Turbin kedua Lion Air mendarat di JICT

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018