Status BPR dalam pengawasan khusus (BDPK) karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih terhitung sejak 8 November 2018.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis menyampaikan pencabutan izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tertanggal 8 November 2018.

"PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus (BDPK) karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen," katanya.

Ia mengemukakan penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Ia menambahkan status itu ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan, maka OJK mencabut izin usaha BPR itu setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," paparnya.

Ia menyampaikan dengan pencabutan izin usaha, selanjutnya LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK menghimbau nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih itu beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: OJK ungkap tindak pidana BPR Multi Artha
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018