Jakarta (ANTARA News) - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menemukan empat persen dari minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Hasil pengujian sampel minyak goreng kelapa sawit secara umum memenuhi persyaratan tapi ada empat persen yang tidak memenuhi," kata Kepala Pusat Penerapan Standarisasi Suprapto dalam pertemuan BSN dengan Laboratorium, Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi Komite Akreditasi Nasional, di Jakarta, Senin. Meski demikian, Suprapto memaparkan, baru 43 persen produk minyak goreng kelapa sawit yang menggunakan tanda SNI. SNI untuk minyak goreng memang tidak diwajibkan oleh pemerintah. Dari jumlah minyak goreng bertanda SNI itu hanya empat persen yang tandanya lengkap dengan nomor SNI. Sebanyak 26 persen yang bertanda SNI tidak ada nomor SNI maupun identitas Lembaga Sertifikasi Produk (LSB Pro). Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih mengatakan SNI penting bagi konsumen sebagai jaminan keamanan produk atau jasa yang dijual. Penerapan SNI oleh produsen merupakan bentuk profesionalisme sebagai penyedia produk barang atau jasa. Sejak September 2007, terdapat 6.709 SNI dan sekitar 3.000 di antaranya merupakan SNI produk. Hanya 230 SNI yang diwajibkan oleh pemerintah. Sebanyak 121 SNI diinisiasi oleh Departemen Pertanian, 18 oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 77 SNI diinisiasi oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta 14 SNI diinisiasi oleh Departemen Perhubungan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007