Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono menegaskan jika ada anggota DPR menerima kartu tol gratis maka anggota tersebut bisa diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Jika ada (yang menerima) itu harus dikembalikan," kata Agung Laksono di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, menanggapi pemberitaan adanya dugaan anggota DPR menerima kartu tol gratis. Agung mengemukakan, sebaiknya tarif tol diberlakukan secara merata dan adil kepada seluruh pengguna jalan tol. "Kalau masyarakat biasa harus membayar, mengapa anggota DPR harus gratis. Pengelola jalan tol juga jangan tega begitu, semua harus membayar sebagaimana mestinya," kata Agung. Tarif tol, kata Agung, nilai nominal sebenarnya kecil dibanding penghasilan sebagai anggota DPR. Karena itu, sebaiknya jangan ada pembedaan antara anggota DPR dengan masyarakat biasa. "Kebijakan ini (kalau ada) bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Mudah-mudahan tidak seperti itu," katanya. Jika ada anggota DPR RI menerima kartu tol gratis, kata Agung, sebaiknya segera dikembalikan karena jika diteruskan maka BK DPR berwenang memeriksa anggota DPR yang bersangkutan. "Saya sendiri, Alhamudillah, tidak ada kartu tol gratis," katanya. Agung mengemukakan, jika pemberian kartu tol gratis itu nilainya bisa mencapai Rp5 juta, maka hal itu bisa juga dikategorikan sebagai gratifikasi. "Janganlah terima-terima seperti itu," katanya. Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pemberian tiket tol gratis untuk anggota DPR RI termasuk pelanggaran etika karena ada dugaan bahwa pemberian itu merupakan suap dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). "Itu termasuk pelanggaran etika dan akibat dari pelanggaran itu bisa dilihat dari sikap DPR terhadap tarif tol yang ditetapkan pemerintah," kata kata Ketua Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh. ICW melihat ada dua dimensi terkait pemberian fasilitas gratis itu dari PT Jasa Marga kepada anggota DPR. Dimensi pertama, pemberian itu sebagai suap yang diberikan perusahaan pengelola jalan tol untuk mempengaruhi sikap DPR terkait penetapan tarif tol. Dimensi kedua, yaitu ada dugaan pemberian tiket tol gratis sebagai korupsi. Artinya, pemberian tiket gratis itu dilakukan setelah ada permintaan, tekanan atau desakan dari anggota DPR. Tindakan itu sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang dan ICW menganggap sebagai korupsi politik. ICW beranggapan BK DPR semestinya menelusuri kasus tersebut. Selain BK DPR, masyarakat dan kelompok-kelompok LSM juga bisa mengadukan persoalan ini ke BK DPR dengan bukti-bukti yang memadai.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007