Malang, Jawa Timur (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang berencana membatasi penggunaan kantong plastik atau kantong sekali pakai di toko swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan dalam upaya untuk mengurangi sampah plastik.

Kepala Bidang Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan aturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kota Malang yang saat ini masih dalam uji publik.

"Nantinya, toko swalayan dan pusat perbelanjaan akan menyediakan kantong belanja yang bisa dipergunakan berulang-ulang. Yang tidak diperbolehkan itu yang sekali pakai," katanya di Kota Malang, Rabu.

Rahmat menjelaskan dalam hal ini pemerintah akan menganjurkan para pembeli membawa sendiri kantong belanjaan dari rumah; serta memberi pilihan kepada para pelaku usaha untuk menyediakan kantong belanja yang bisa digunakan berulang atau menjadikan kantong sebagai bagian dari produk yang dijual.

Selama uji publik rancangan peraturan daerah, pemerintah kota memberi kesempatan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan mengenai peraturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Masukan-masukan tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Aturan yang ditargetkan rampung 2019 tersebut rencananya diberlakukan untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan saja, belum mencakup kegiatan perdagangan di pasar tradisional.

"Ini hanya untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan, nantinya tidak ada kantong sekali pakai di tempat-tempat itu. Pasar tradisional masih diperbolehkan," ujar Rahmat.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup, dengan jumlah penduduk yang tahun 2018 secara keseluruhan mencapai 1,1 juta orang, Kota Malang menghasilkan 667 ton sampah per hari.

Baca juga:
Masyarakat Indonesia gunakan 9,8 miliar kantong plastik per tahun
KLHK siapkan peraturan pengurangan kantong plastik

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018